Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Pada tahun 1996, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pasal 3 Peraturan Menteri ini menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3. SMK3 tersebut dilaksanakan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan. Kewajiban mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 oleh setiap perusahaan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 87 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: setiap perusahaan wajib menerapkan sitem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Akhir-akhir ini kita melihat banyak perusahaan telah mendapatkan sertifikasi OHSAS 18001, SMK3 dan ISO 14001. Ini merupakan fenomena yang baik dimana banyak perusahaan sudah memiliki komitmen untuk peningkatan kinerja dibidang K3 dan lingkungan hidup dengan pendekatan sistem dan proses yang terstruktur. Hanya saja sangat disayangkan kalau dalam proses mendapatkan sertifikasi tersebut perusahaan mengembangkan sistem manajemennya dengan cara yang terpisah-pisah antara sistem manajemen K3 dan lingkungan hidup sehingga terjadi proses dan prosedur yang saling tumpang tindih yang berdampak pada penggunaan sumberdaya yang tidak efisien dan efektif.
TUJUAN
Dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta pelatihan dapat:
• Meningkatkan persepsi terhadap resiko keselamatan dan kesehatan kerja
• Menginterpretasikan persyaratan setiap elemen dan sub elemen SMK3
• Mengembangkan dan melaksanakan sistem manajemen K3 sesuai persyaratan SMK3
• Mengintegrasikan persyaratan SMK3 terhadap sistem manajemen perusahaan yang lain
MATERI
• Paradigma Baru K3
• Kecelakaan
• Apa yang Terjadi sebelum kecelakaan
• Mengapa K3
• Mencegah dan mengurangi kecelakaan
• Peraturan Perundangan K3
• Persyaratan SMK3
• Pengantar dan Definisi-definisi
• Elemen dan Sub Elemen SMK3
• Korespondensi SMK3, OHSAS 18001, dan ISO 14001
• Panduan Penerapan SMK3 dan Integrasi SMK3 dengan Sistem Manajemen lainnya (OHSAS 18001 dan ISO 14001).
• Proses Typical Input
• Proses Typical Output
METODE
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
Fasilitas
- Lokasi Training di Hotel Bintang 3-5
- Sertifikat Training
- Modul Materi (Hard Copy & Soft Copy)
- Flashdisk
- Training Kit (Co-Card, Bolpoin, & Buku Catatan)
- Souvenir Eksklusif
- 1x Makan Siang dan 2x Coffee Break (Jam 10:00 & 14:00)
- Penjemputan Bandara – Hotel (Pulang-Pergi selama pelatihan)
Biaya dan Lokasi
- Yogyakarta : Rp 6.800.000,- / Peserta
- Bandung : Rp 7.600.000,- / Peserta
- Jakarta : Rp 7.800.000,- / Peserta
- Surabaya : Rp 7.800.000,- / Peserta
- Malang : Rp 7.800.000,- / Peserta
- Semarang : Rp 7.200.000,- / Peserta
- Solo : Rp 7.500.000,- / Peserta
- Bali : Rp 7.000.000,- / Peserta (Minimal 2 peserta)
- Lombok : Rp 7.400.000,- / Peserta (Minimal 2 peserta)
Keterangan
- Biaya dan Lokasi diatas hanya untuk Private Training dan Public Training, untuk In House Training penawarannya dapat menghubungi kami dilink berikut (kontak kami).
- Jumlah peserta, jadwal dan lokasi dapat menyesuaikan permintaan.
- Jika perserta ada 5 orang maka peserta yang ke 5 gratis biaya pelatihan.
- Pemintaan lokasi yang diluar daftar diatas dapat menghubungi kontak kami.
Untuk melihat jadwal pelatihan ini kunjungi Jadwal Training Update dan jika ingin mendaftar pelatihan ini, silakan isi form di Formulir Pendaftaran.