Bimtek Kebijakan, Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Ditetapkannya UU Desa No. 6 Tahun 2014 menjadikan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami perubahan. Jika sebelumnya BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan maka sekarang menjadi lembaga desa. Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis. Kini, fungsi BPD yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan APBDes dan mengawasi pemerintahan desa. Sedangkan tugasnya adalah menyelenggarakan Musyawarah Desa dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi dan kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa. Pada masa lalu, desa hanya menjadi objek pembangunan. Desa menjadi arena kepentingan negara. Masyarakat menerima jadi tanpa adanya partisipasi yang baik. Setiap hasil Musyawarah Desa yang diajukan, sering menghasilkan kebijakan yang berbeda. Terkadang SKPD terkait tidak membaca hasil Musyawarah Desa sehingga kebijakan yang turun berbeda dengan kebutuhan masyarakat. Sekarang berbeda, desa tidak lagi menjadi sistem pemerintahan daerah. Tetapi desa mandiri dengan mendapatkan otonomi sendiri. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas penyelenggara desa agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
Bimtek Kebijakan, Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Bimbingan teknis tentang Kebijakan, Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat membantu kepala desa dan/atau perangkat desa dalam:
- Meningkatkan pemahaman pada bidang infrastruktur atau dana sosial
- Mengimplementasikan tugas-tugasnya sebagai aparatur pemeritahan desa.
- Pemberdayaan kesehatan untuk masyarakat desa.
- Menyusun keuangan desa yang akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan.
Technophoria Yogyakarta menyelenggarakan bimbingan teknis tentang Kebijakan, Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bagi kepala desa dan/atau perangkat desa.
Fasilitas Yang Diberikan
- Lokasi Training di Hotel Bintang 3-5
- Ruang Pelatihan Full AC, Toilet, Smoking Area dan Musholla
- Akses Internet Wireless
- Perlengkapan Visual LCD Proyektor, & Whiteboard
- Modul / Handout(Hard Copy & Soft Copy)
- Training Kit (Co-Card, Bolpoin, & Buku Catatan)
- 1x Makan Siang dan 2x Coffee Break (Snack)
- Penjemputan Bandara Hotel
- Basement Tempat Parkir Motor dan Mobil yang Aman
- Sertifikat Keikutsertaan Training
- Merchandise menarik dari Duta Pro Training & Consulting
- Konsultasi dengan Instruktur/Narasumber setelah Training
Biaya dan Lokasi Training
- Yogyakarta : Rp 6.800.000,- / Peserta
- Bandung : Rp 7.600.000,- / Peserta
- Jakarta : Rp 7.800.000,- / Peserta
- Surabaya : Rp 7.800.000,- /Â Peserta
- Malang : Rp 7.800.000,- /Â Peserta
- Semarang : Rp 7.200.000,- / Peserta
- Solo : Rp 7.500.000,- / Peserta
- Bali : Rp 7.000.000,- / Peserta (Minimal 2 peserta)
- Lombok: Rp 7.400.000,- /Â Peserta (Minimal 2 peserta)
Keterangan
- Jumlah Peserta memperngaruhi biaya diatas.
- Biaya dan Lokasi diatas hanya untuk Private Training dan Public Training, untuk In House Training penawarannya dapat menghubungi kami dilink berikut (kontak kami).
- Jadwal Training dan Lokasi Training dapat menyesuaikan permintaan.
- Pemintaan lokasi yang diluar daftar diatas dapat menghubungi kontak Marketing Kami.
Untuk melihat jadwal pelatihan ini kunjungi Jadwal Training Update dan jika ingin mendaftar pelatihan ini, silakan isi form di Formulir Pendaftaran.
Jadwal Pelatihan 2025
"23-24 Januari 2025 | 30-31 Januari 2025 | 6-7 Februari 2025 | 18-19 Februari 2025 | 13-14 Maret 2025 | 18-19 Maret 2025 | 16-17 April 2025 | 23-34 April 2025 | 7-8 Mei 2025 | 20-21 Mei 2025 | 12-13 Juni 2025 | 24-25 Juni 2025 | 8-9 Juli 2025 | 30-31 Juli 2025 | 5-6 Agustus 2025 | 21-22 Agustus 2025 | 11-12 September 2025 | 23-24 September 2025 | 14-15 Oktober 2025 | 28-29 Oktober 2025 | 11-12 November 2025 | 26-27 November 2025 | 2-3 Desember 2025 | 16-17 Desember 2025 "