Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan Hubungan Industrial
Perkembangan Industri 4.0 dan Teknologi Informasi menjadi peluang dan tantangan tersendiri bagi para stake holder ketenagakerjaan (Pemerintah, Dunia Usaha, Pekerja dan Masyarakat). Pemerintah sebagai regulator sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia.
Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT sering menjadi persoalan dan selalu dikumandangkan setiap perayaan hari buruh dan demo-demo buruh yang terjadi.
Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.
Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan/Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.
Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Konsep Hubungan Industrial ini diharapkan mampu menjadi salah satu sarana bagi para pelaku bisnis, Serikat Pekerja, regulator, untuk memahami bagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang normatif diatur. Pelatihan ini juga akan mengupas tentang aspek-aspek ketenagakerjaan, pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dimengerti dan dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
OUTPUT
- Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan
- Mampu memahami peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
- Dapat mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
MATERI TRAINING
1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan dan Kondisi Kekinian
- Analisis Singkonisasi Vertikal dan Horizontal
- UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
- UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
- Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
- Industri 4.0 dan Efeknya pada Tenaga Kerja
2. Status Hubungan Kerja
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Perpanjangan dan Pembaharuannya
- Pekerja Harian Lepas, Masalah dan Solusi
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Outsourcing (Alih Daya)
- Serikat Pekerja & Komposisinya
- Pemogokan & Lock Out
- Ketentuan Jam Kerja & Lembur
- Ketentuan Libur & Cuti
- Ketentuan Pengupahan
- UMR dan Teori Upah Sundulan
- Pemberian tunjangan dan fasilitas
3. Peraturan dalam Perusahaan
- Perjanjian Kerja
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Keputusan Direksi
4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum
- Pengertian dan ruang lingkup
- PHK yang dilarang
- Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
- Prosedur/mekanisme PHK
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
- Skorsing
- Hak Normatif  akibat PHK
- Komponen upah untuk Hak Normatif  akibat PHK
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
- PHK karena usia pensiun
- Uang Pesangon
5. Perselisihan Hubungan Industrial
- Bipartit, Tripartid, Konsiliasi & Arbitrase
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Solusi dan Strategi Penanganan Sengketa Hubungan Industrial
PESERTA
Owner Perusahaan, Direksi, HRD, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, LO Perusahaan dan masyarakat umum.
Fasilitas
- Lokasi Training di Hotel Bintang 3-5
- Sertifikat Training
- Modul Materi (Hard Copy & Soft Copy)
- Flashdisk
- Training Kit (Co-Card, Bolpoin, & Buku Catatan)
- Souvenir Eksklusif
- 1x Makan Siang dan 2x Coffee Break (Jam 10:00 & 14:00)
- Penjemputan Bandara – Hotel (Pulang-Pergi selama pelatihan)
Biaya dan Lokasi
- Yogyakarta : Rp 6.800.000,- / Peserta
- Bandung : Rp 7.600.000,- / Peserta
- Jakarta : Rp 7.800.000,- / Peserta
- Surabaya : Rp 7.800.000,- / Peserta
- Malang : Rp 7.800.000,- / Peserta
- Semarang : Rp 7.200.000,- / Peserta
- Solo : Rp 7.500.000,- / Peserta
- Bali : Rp 7.000.000,- / Peserta (Minimal 2 peserta)
- Lombok : Rp 7.400.000,- / Peserta (Minimal 2 peserta)
Keterangan
- Biaya dan Lokasi diatas hanya untuk Private Training dan Public Training, untuk In House Training penawarannya dapat menghubungi kami dilink berikut (kontak kami).
- Jumlah peserta, jadwal dan lokasi dapat menyesuaikan permintaan.
- Jika perserta ada 5 orang maka peserta yang ke 5 gratis biaya pelatihan.
- Pemintaan lokasi yang diluar daftar diatas dapat menghubungi kontak kami.
Untuk melihat jadwal pelatihan ini kunjungi Jadwal Training Update dan jika ingin mendaftar pelatihan ini, silakan isi form di Formulir Pendaftaran.